Informasi terkait penulisan jurnal ilmiah untuk kenaikan pangkat dosen PNS harus benar-benar diperhatikan dengan baik. Tidak diperbolehkan menggunakan jurnal palsu dan sebagainya yang dapat menyebabkan adanya sanksi disiplin.
Jurnal yang Harus Dipertimbangkan dan Diwaspadai untuk Kenaikan Pangkat Dosen
Berikut adalah beberapa hal penting kaitannya dengan jurnal ilmiah untuk kenaikan pangkat dosen PNS:
1. Jurnal Palsu Berdasarkan Surat Direktur Diktendik
Jurnal ilmiah untuk kenaikan pangkat saat ini mulai banyak diselewengkan. Tahun 2012, Direktur Diktendik telah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan pada 3 pengelola jurnal Nasional (JAM, Didaktika, dan Agritek).
Surat-surat tersebut berisi informasi kepada pengelola bahwa jurnal tersebut tidak lagi dinilai layak untuk kenaikan pangkat atau jabatan akademik dosen.
3. Jurnal Nasional yang tidak Terakreditasi dan Meragukan
Ada berbagai jurnal nasional yang tidak terakreditasi dan tergolong meragukan, antara lain:
- PERCIKAN, yang dibuat oleh Ikatan Keluarga Besar Universitas Jambi (IKBUJ) – Bandung
- INOVASI, tentang Jurnal Kajian Pendidikan, juga Jurnal Himpunan Mahasiswa dan Alumni Pasca Sarjana asal SUMUT
- Aktualita, jurnal nasional dari Kantor KPN – Bung Kopertis Wilayah IX Sulawesi
- PROSPEK, jurnal dari Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi
- IQRA Journal Ilmiah LP2S UMI
- Jurnal Tadulako, yang beralamat di Jl. Sekeloa Gg. Loa II RT 01 RW 02 Bandung
Jurnal-jurnal di atas dianggap sebagai jurnal nasional yang meragukan dan tidak terakreditasi, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam kenaikan pangkat dosen.
Manfaat Penulisan Jurnal Ilmiah bagi PNS
Kebanyakan orang berpendapat jika kenaikan pangkat dosen PNS terbilang paling mudah dan cepat. Namun, tidak selalu demikian.
Jadi, setiap dosen PNS naik pangkat setiap 2 tahun. Ada prosedur yang harus dilalui dengan tidak mudah. Kendala terbesar seorang dosen adalah tidak melaksanakan penelitian karya tulis atau menulis jurnal ilmiah.
Jurnal ilmiah bagi dosen yang paling mudah dan bernilai besar adalah Penelitian Tindakan Kelas alias PTK. Penulis baru mulai melaksanakan dan membuat jurnal ilmiah ketika sudah di golongan IV a.
Pangkat / Golongan Ruang/ TMT : Pembina Tk. I/IV b/ 01-10-2016 ini merupakan keputusan terbaik bagi penulis yang secara spesial pada usia 45 tahun, setelah 16,5 tahun menjadi dosen PNS. Semoga kawan-kawan sesama dosen yang belum IV b bisa segera pemberkasan.
Jadi seperti yang digembar-gemborkan bahwa dosen PNS naik pangkat mudah dan otomatis adalah berita yang salah. Dosen PNS tetap harus membuat jurnal ilmiah atau makalah untuk mendapatkan poin sesuai pangkat yang diinginkan.
Bahkan untuk ke golongan IV c, kabarnya PTK yang dibuat laporan itu harus dijadikan jurnal. Jumlah minimalnya 1 buah jurnal. Naik pangkat guru tidak mudah. Ketentuan minimal harus 4 tahun sudah menunggu. Dan jika akan menuju golongan IV c, jurnal juga sudah harus dieksekusi dosen.
Pembuatan jurnal ilmiah merupakan wahana dalam berlatih menuliskan ide-ide kreatif sebagai respon intelektual atas persoalan-persoalan aktual. Ide tersebut paling tidak bersifat unik, kreatif dan bermanfaat sehingga idealisasi PNS sebagai agen perubahan dapat menjadi kenyataan.
Manfaat lain yang ingin dicapai melalui pelaksanaan jurnal ilmiah ialah adanya publikasi hasil kegiatan. Diharapkan ini mampu memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu dan teknologi atau manfaat lain bagi instansi dan masyarakat secara luas.
Demikian informasi terkait kriteria dan cara penulisan jurnal ilmiah untuk kenaikan pangkat dosen PNS. semoga bermanfaat!